86 WNA Tiongkok Dideportasi
Sebanyak 86 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kasus cyber crime dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka dikawal oleh petugas imigrasi dan kepolisian Tiongkok
"Puluhan WNA asal Tiongkok ditangkap aparat kepolisian karena terlibat tindak kejahatan di Cirebon, Surabaya, dan Bali terkait kasus cyber crime," kata Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Imigrasi di Rumah Imigrasi di Jalan Peta Selatan Nomor 50 Kalideres, Jakarta Barat, Senin (9/11).
Yurod menjelaskan, puluhan WNA ini dideportasi secara bersamaan melalui Bandara Soekarno Hatta, Senin malam pukul 22.00, menggunakan dua unit pesawat carteran.
"
Mereka dikawal oleh petugas imigrasi dan kepolisian Tiongkok . Kami memeriksa mereka terkait pelanggaran administrasi keimigrasian," ucap Yurod.Yurod menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang WNA asal Taiwan yang diketahui berinisial CQJ, YPJ, dan HMJ.
Pasalnya, ketiga orang tersebut disinyalir sebagai penanggungjawab sekaligus dalang dibalik kasus cyber crime yang melibatkan 86 orang yang dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sebenarnya ada 119 warga negara asing (WNA) yang diserahkan Mabes Polri kepada kami selama bulan Oktober 2015. Yakni 86 WNA Tiongkok dan 33 WNA Taiwan," tandas Yurod.